BAB XVI
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 93
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama (disingkat PAC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki
kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
(2) PAC berkedudukan di kecamatan.
(3) Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah
kecamatan yang bersangkutan.
Pasal 94
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PAC terdiri dari: pelindung,
dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris,
bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Musyawarah Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan
orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17)
dan/atau ditentukan menurut kebijakan PAC sepanjang tidak bertentangan dengan
PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang,
dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Anak Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PAC diangkat oleh ketua
terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua
melalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PAC diangkat oleh
Ketua melalui rapat harian.
(8) Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC IPNU,
setelah mendapat rekomendasi dari MWC NU setempat.
Pasal 95
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Anak Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan
kepengurusan PC setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Komisariat kepada Pimpinan Cabang.
(5) Mengusulkan pembekukan PR/PK yang tidak mematuhi
peraturan yang berlaku.
(6) Menghadiri setiap undangan PC IPNU, MWC NU
setempat, PR IPNU dan PK IPNU di daerah kerjanya.
(7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang
kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan MWC NU,
dengan tembusan PR dan PK IPNU.
(8) Pimpinan Anak Cabang dapat membentuk koordinator
kawasan sesuai kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama
organisasi baik keluar maupun kedalam secara local kepada Konferensi Anak
Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang
diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU dan PC IPNU ke lokal daerahnya
BAB XVII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PAC
Pasal 96
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Anak Cabang
b. Pengurus harian PAC
c. Pemegang kebijakan umum PAC
d. Koordinator umum program PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat
umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan
dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan
PAC baik ke dalam maupun ke luar
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PAC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya, dan disahkan melalui rapat harian
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara
mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PAC
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum,
baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau
pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PAC secara
umum
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan
kebijakan PAC
d. Mengevaluasi secara umum program PAC dan
kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama
periode kepengurusan
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka
pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres dan
Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan
keberadaan organisasi secara lokal
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan
kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 97
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua adalah Pengurus Harian yang membantu
Ketua PAC dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang
telah ditetapkan
(2) Wakil Ketua PAC membawahi departemen sesuai
dengan bidang yang telah ditetapkan
(3) Wakil ketua PAC sekurang-kurang 3 (tiga) dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima)
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri
dari wakil ketua Bidang Organisasi, Bidang Kaderisasi dan Bidang Dakwah
Pasal 98
Wakil Ketua Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang
organisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang
Organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua
berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan
program pengembangan dan penataan organisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain
yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan
bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada
bidang organisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal
ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk
mengembangkan program bidang organisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan
program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai
pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau
sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress
report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan
program bidang organisasi dan daerah binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 99
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang
Kaderisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang
Kaderisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua
berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program pendidikan dan pengembangan Kaderisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain
yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan
bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada
bidang Kaderisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal
ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk
mengembangkan program bidang kaderisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan
program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai
pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau
sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress report secara berkala
kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang
kaderisasi dan daerah binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 100
Wakil Ketua Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada Bidang Dakwah
c. Koordinator pelaksanaan program pada Bidang
Dakwah yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya
berhalangan berdasarkan surat mandate dari ketua atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program Dakwah
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain
yang mempunyai kaitan dengan Bidang Dakwah
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan
bidang Dakwah bersama sekretaris atau wakil sekretaris Bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada
bidang Dakwah.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal
ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk
mengembangkan program bidang Dakwah
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan
program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai
pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau
sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h Membuat progress report secara berkala
kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang dakwah
dan daerah binaannya
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 101
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PAC
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar
kebijakan organisasi secara umum
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan
PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan
oleh ketua
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang
bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam
melaksanakan tugas-tugas organisasi
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem
administrasi organisasi dan sekretariat
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari
dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan
informasi
f. Membantu ketua dan Wakil ketua dalam mengelola
organisasi dan program-program PAC
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang
telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 102
Wakil – Wakil Sekretaris
(1) Wakil Sekretaris adalah Pengurus Harian yang
bertugas membantu Sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem
administrasi
(2) Wakil Sekretaris PAC sebagai pelaksana kebijakan
khusus sekretariat PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan
(3) Dalam kepengurusan PAC harus mempunyai Wakil
Sekretaris yang membidangi Organisasi, Kaderisasi dan Dakwah.
(4) Pimpinan Anak Cabang diperkenankan menambah
wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 103
Wakil Sekertaris Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada
bidang organisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal
Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat
pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus
administrasi pada bidang organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi
sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang
organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada
bidang organisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua bidang
organisasi
d. Bersama Wakil ketua bidang organisasi
mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 104
Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada
bidang kaderisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal
Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat
pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus
administrasi pada bidang Kaderisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi
sesuai dengan bidang Kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang
kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada
bidang Kaderisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang
kaderisasi
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi
mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 105
Wakil Sekretaris Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PAC, pada
bidang Dakwah
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal
Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat
pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus
administrasi pada bidang Dakwah
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi
sesuai dengan bidang Dakwah, bersama ketua atau Wakil ketua bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada
bidang Dakwah
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua Bidang
Dakwah
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Dakwah mengevaluasi
program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode
kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua
Pasal 106
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem
pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan
organisasi
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau
atas nama organisasi, bersama ketua
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil
bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PAC
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan
dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
Ketua dalam memberhentikan, mengangkat organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan
organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PAC
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan
organisasi dengan sepengetahuan ketua
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara
berkala kepada di hadapan rapat pleno PAC
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 107
Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PAC.
c. Pimpinan Anak Cabang diperkenankan mempunyai
wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Bendahara dalam hal
Bendahara berhalangan
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal
terhadap keuangan organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang
kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab
kepada ketua.
BAB XVIII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PAC
Pasal 108
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PAC
b. Pelaksana program khusus PAC
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah
operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan
departemen yang bersangkutan
b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan
PAC
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan
program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PAC yang telah
ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing
b. Memberikan laporan program yang telah
dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab
kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan departemen
pengkaderan, departemen organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PAC diperkenankan menambah departemen-departemen
lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.
Pasal 109
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang yang
membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang
kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan
program kepada bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi
lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara
mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang
untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
f. Melakukan kordinasi ke tingkatan yang berbeda
dengan sepengetahuan Ketua PAC
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana
dan terarah sesuai dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan
bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah
dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
kepada ketua
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan lembaga
Corps Brigade Pembangunan (CBP).
(5) PAC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain
sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.
Pasal 110
B a d a n
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang
tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang
kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan
program kepada Bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi
lain untuk mendukung pelaksanaan program badan
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara
mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang
untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal
dengan sepengetahuan ketua
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai
dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan
bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah
dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan badan
Student Crisis Centre (SCC).
(5) PAC diperkenankan menambah badan-badan lain
sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.
Pasal 111
Koordinator Kawasan
(1) Koordinator kawasan adalah jabatan
non-struktural yang ada di Pimpinan Anak Cabang untuk membantu ketua dalam
mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(2) Koordinator kawasan dijabat oleh para Wakil
Ketua PAC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(3) Koordinator Kecamatan bertugas melakukan
koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Komisariat yang menjadi kawasan dampingannya.
(4) Pembagian kawasan dampingan bisa didasarkan pada
zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak
Cabang.
(5) Koordinator kawasan berkewajiban melaporkan
tugas dan perkembangan kawasan dampingannya kepada Ketua PAC secara berkala.
Pasal 112
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab
XVIII dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Anak Cabang.
0 komentar:
Posting Komentar