Kamis, 13 Maret 2014

Peraturan Organisasi (PO PAC IPNU)

BAB XVI
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 93
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PAC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
(2) PAC berkedudukan di kecamatan.
(3) Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Pasal 94
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PAC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Musyawarah Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PAC sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Anak Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PAC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua melalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PAC diangkat oleh Ketua melalui rapat harian.
(8) Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari MWC NU setempat.
Pasal 95
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Anak Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PC setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat kepada Pimpinan Cabang.
(5) Mengusulkan pembekukan PR/PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
(6) Menghadiri setiap undangan PC IPNU, MWC NU setempat, PR IPNU dan PK IPNU di daerah kerjanya.
(7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan MWC NU, dengan tembusan PR dan PK IPNU.
(8) Pimpinan Anak Cabang dapat membentuk koordinator kawasan sesuai kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam secara local kepada Konferensi Anak Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU dan PC IPNU ke lokal daerahnya
BAB XVII
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PAC
Pasal 96
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Anak Cabang
b. Pengurus harian PAC
c. Pemegang kebijakan umum PAC
d. Koordinator umum program PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAC baik ke dalam maupun ke luar
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PAC
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PAC secara umum
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PAC
d. Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres dan Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 97
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua adalah Pengurus Harian yang membantu Ketua PAC dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan
(2) Wakil Ketua PAC membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan
(3) Wakil ketua PAC sekurang-kurang 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua Bidang Organisasi, Bidang Kaderisasi dan Bidang Dakwah
Pasal 98
Wakil Ketua Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang organisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 99
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang Kaderisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Kaderisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan Kaderisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang Kaderisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang kaderisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 100
Wakil Ketua Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada Bidang Dakwah
c. Koordinator pelaksanaan program pada Bidang Dakwah yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandate dari ketua atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program Dakwah
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan Bidang Dakwah
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang Dakwah bersama sekretaris atau wakil sekretaris Bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada bidang Dakwah.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang Dakwah
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang dakwah dan daerah binaannya
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 101
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PAC
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
f. Membantu ketua dan Wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PAC
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 102
Wakil – Wakil Sekretaris
(1) Wakil Sekretaris adalah Pengurus Harian yang bertugas membantu Sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi
(2) Wakil Sekretaris PAC sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan
(3) Dalam kepengurusan PAC harus mempunyai Wakil Sekretaris yang membidangi Organisasi, Kaderisasi dan Dakwah.
(4) Pimpinan Anak Cabang diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 103
Wakil Sekertaris Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang organisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua bidang organisasi
d. Bersama Wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 104
Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang kaderisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Kaderisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi.

(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Kaderisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.


Pasal 105
Wakil Sekretaris Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang Dakwah
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Dakwah
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Dakwah, bersama ketua atau Wakil ketua bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Dakwah
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua Bidang Dakwah
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Dakwah mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 106
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PAC
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam memberhentikan, mengangkat organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PAC
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PAC
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 107
Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PAC.
c. Pimpinan Anak Cabang diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Bendahara dalam hal Bendahara berhalangan
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.
BAB XVIII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PAC
Pasal 108
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PAC
b. Pelaksana program khusus PAC
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan
b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan PAC
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PAC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan departemen pengkaderan, departemen organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PAC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.
Pasal 109
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
f. Melakukan kordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan Ketua PAC
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP).
(5) PAC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.
Pasal 110
B a d a n
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada Bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan ketua
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PAC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.
Pasal 111
Koordinator Kawasan
(1) Koordinator kawasan adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Anak Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(2) Koordinator kawasan dijabat oleh para Wakil Ketua PAC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(3) Koordinator Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang menjadi kawasan dampingannya.
(4) Pembagian kawasan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(5) Koordinator kawasan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kawasan dampingannya kepada Ketua PAC secara berkala.
Pasal 112
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab XVIII dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Anak Cabang.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More